Sonora.ID - Seorang anggota polisi, Putu Sudhiwiranwan yang berdinas di Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan menjadi korban penipuan hingga miliaran rupiah.
Modus penipuan tersebut yakni dengan cara menawarkan jasa bisa memasukan anak korban menjadi taruna di Akademi Kepolisian (Akpol).
Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami Putu Sudhiwiranwan pun mencapai Rp 1,35 miliar.
Kedua pelaku berinisial IR dan IL kini sudah mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap Jajaran Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan di Jakarta pada tempat berbeda.
Baca Juga: Waspada, Muncul Akun Facebook Pj Wali Kota Makassar Diduga Buat Penipuan
"Pelaku IR dimankan di satu lokasi di Blok M Jakarta Selatan. Sedangkan IL diamankan di Jalan Tebet Timur Dalam Raya," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Sugeng Riyadi pada Rabu (12/8/2020).
Sugeng membeberkan, saat kejadian, anak korban yang mengikuti seleksi taruna Akpol 2019 gagal pada saat tes akademik.
Hal itu pun dimanfaatkan IR dengan menawarkan jasa siap meluluskan dengan syarat memberikan dana Rp 1 miliar.
Mulanya, komunikasi korban dan pelaku berlangsung melalui pesan singkat di WhatsApp. Baru kemudian mengadakan pertemuan di hotel G Sign.
Baca Juga: Polda Bali Ringkus 1 DPO Buronan Interpol Subjek Red Notice Asal Amerika
Saat bertemu langsung, pelaku IR meminta Putu Sudhiwiranwan uang panjer sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut pun diberikan korban secara tunai kepada pelaku.
"Setelah diterima uang dari korban, tersangka IR kemudian menghubungi tersangka IL yang mengaku mempunyai koneksi di Mabes dan Semarang," ujar Sugeng.
Selanjutnya, tersangka IL pun meminta dana tambahan sebesar Rp 1 miliar kepada korban melalui transfer via Bank Mandiri dan Rp 150 juta melalui transfer via Bank BCA.
Setelah uang miliaran tersebut diserahkan, Sugeng mengatakan, korban dan anaknya berangkat ke Semarang untuk bertemu kedua pelaku.
Baca Juga: Dijanjikan Jadi PNS, Wanita Ini Malah Jadi Korban Pemerasan Hingga Rp 27,9 Juta
Pasalnya, kedua pelaku menjanjikan akan mengikutsertakan anaknya untuk mengikuti pendidikan.
Setelah ditunggu-tunggu, rupanya hal yang dijanjikan itu tak terwujud.
Saat itu pula, korban mulai menyadari jika dirinya telah ditipu oleh palaku.
Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan penipuan itu ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 sub 372, jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Artikel ini juga telah tayang di Kompas.tv dengan judul Demi Anak Bisa Masuk Akpol, Anggota Polisi Rela Bayar Rp 1,35 Miliar, Ternyata Malah Tertipu.