KPP-RI Segera Usulkan RUU PKS Agar Masuk ke Dalam Prolegnas 2021

13 Agustus 2020 12:00 WIB
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7/2020). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi COVID-19. ( ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI)

Sonora.ID – Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) akan segera mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

"Jadi kita sedang melihat siapa di antara kami ini dari fraksi yang berbeda, untuk menjadi pengusul lagi RUU ini," kata Sekjen KPP-RI Luluk Nur Hamidah, kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Pihak KPP-RI akan mengumpulkan lima anggota dari fraksi yang berbeda untuk menjadi pengusul.

Baca Juga: Dilantik, Diah Pitaloka Ajak KPP RI untuk Memperjuangkan RUU PKS

Luluk optimis akan ada fraksi yang akan ikut bergabung menjadi pengusul RUU PKS di prolegnas 2021.

"Dan waktu kita enggak banyak ya, sampai Oktober. Tapi saya kira dapatlah nanti ada PKB, ada PDIP, kemudiam Nasdem yang dulu agak abu-abu sekarang sudah clear. Kemudian mudah-mudahan Golkar juga demikian," ujarnya.

Luluk mengungkapkan, KPP-RI akan membentuk kelompok kerja (Pokja) yang diisi oleh anggota DPR yang memiliki konsentrasi untuk RUU PKS.

Beberapa Anggota Pokja juga sekaligus menjadi pengusul RUU PKS.

Baca Juga: Ahli hukum Pidana UGM: Kekerasan Seksual Juga Perlu Pendekatan Hukum

"Kita membuka radar, pengurus di KKP-RI yang menurut kita sangat tepat untuk ada di pokja itu," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.

Hal itu terjadi saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari rapat tersebut, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Baca Juga: Dokter Boyke Kurang Setuju Reynhard Sinaga Dipenjara, Karena...

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU PKS. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

Dihubungi seusai rapat, Marwan menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Ia mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Fraksi Rakyat Turun ke Jalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Diusulkan Masuk Prolegnas 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm