Zulkarnaen berpandangan pemerintah melakukan diskriminasi seiring kebijakan penutupan hanya berlaku bagi usaha hiburan malam, sementara usaha jenis lainnya dibolehkan.
Padahal usaha THM tetap menjalankan protokol kesehatan seperti yang diatur dalam perwali nomor 36 tahun 2020.
"THM juga menjalankan protokol kesehatan seperti yang lainnya. Kami mendesak diperlakukan sama,"tambahnya.
Disisi lain, Zul menyatakan siap mengikuti arahan Pemerintah jika ada dispensasi ganti rugi operasional sebesar Rp 48 miliar per bulan.
Baca Juga: Tidak Patuh Prokes, Izin Tempat Hiburan dan Restoran di Sumsel Terancam Dicabut
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan "Kami Butuh Makan, Jangan Tutup Usaha Kami".
Sementara itu, saat berita ini ditulis beberapa perwakilan unjuk rasa terlihat tengah berdialog dengan Kepala bidang hubungan antar lembaga Kesbangpol Makassar, Haeruddin Tamrin.
Tamrin berjanji mempertemukan perwakilan massa dengan Dinas terkait untuk membahas solusi yang menjadi tuntutan.
Baca Juga: Gawat! Pengusaha di Makassar Serukan Perlawanan Jika Dilarang Beroperasi