Jumlah TPS di Ogan Ilir berjumlah 895 TPS, tahapan pengumuman pendaftaran calon berlangsung 28 Agustus, tahapan pendaftaran calon mulai tanggal 4,5 dan 6 September.
“ pada tahapan ini baru kita tahu berapa orang yang mendaftar ke KPU OI,” pukasnya.
Ia mengatakan kendala terbesar saat ini adalah mengenai sosialisasi yang terhambat pandemic, sosialisasi lebih banyak dilakukan secara virtual, atau pun melalui media massa, karena tidak bisa tatap muka secara langsung.
Syarat memilih adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP OI serta tidak dicabut haknya oleh pengadilan.
Pada saat pemilihan suara KPU OI menerapkan protocol kesehatan.
Baca Juga: Memasuki Puncak Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Pembakaran Lahan
“ penyelenggara dilengkapi APD, masker, sarung tangan dan tempat cuci tangan. Dilakukan juga penyemprotan dan mengatur jarak tempat duduk antrian pemillih berjarak 1 meter. Pemilih mencuci tangan terlebih dahulu, diukur suhu tubuhnya, diberi sarung tangan. Usai memilih, pemilih tidak memasukkan jarinya ke botol tinta, tapi akan diberi tanda oleh petugas, usai memilih pemilih disarankan langsung pulang dan tidak berkerumun,” pukasnya
Ia mengatakan untuk mengurangi adanya kerumunan, undangan memilih dibuat penjadwalan.
Pemilih diharapkan hadir sesuai jadwal dan menggunakan masker.
Baca Juga: Begini Kata Dokter Perawatan Kulit yang Baik di Saat Pandemi