Palembang, Sonora.ID - Setelah diaktifkan kembali pilkada serentak lanjutan melalui surat kpu 25.441 dan TKPU 6 tentang jadwal tahapan pilkada serentak. KPU Kabupaten Ogan ilir melanjutkan tahapan – tahapan.
Ketua KPU Ogan Ilir Dra. Massuryati kepada Sonora (12/8/2020) mengatakan bahwa saat ini KPU Ogan Ilir berada dalam proses pencoklikan data pemilih.
“ Pencoklikan data pemilih berakhir 13 Agustus, dilanjutkan dengan proses pemutakhiran data pemilih, menuju data pemilih sementara, dan proses bebarengan proses sosialisasi yang dilakukan dari awal tahapan sampai hari tenang,” ujarnya.
Ia menambahkan data dp4 dari mendagri kabupaten OI berjumlah 306.004 jiwa, penurunan angka pemilih pemula berjumlah 1778, pemilih pemula OI DP4 nya 307000 jiwa.
Baca Juga: Dispar Palembang Berencana Menggelar Virtual Tour di Dua Lokasi yang Sulit Dijamah Masyarakat
Selanjutnya KPU OI melakukan tahapan sinkronisasi data pemilih terakhir dengan DP4. Kemudian membuat data tersebut dalam bentuk A-KWK.
“Dalam 1 TPS sesuai aturan maksimal 500 pemilih, jumlah seluruh yang tertera di A-KWK berjumlah 295100. Data pemilih pemula berjumlah 1778,” imbuhnya.
Ia mengatakan bahwa petugas PPK, PPS hingga secretariat sudah dilantik sejak 22 maret lalu dan sudah dilakukan rapid test.
Baca Juga: Memasuki Puncak Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Pembakaran Lahan
“PPK di 16 kecamatan berjumlah 128 orang, PPS di 241 desa berjumlah 723 orang, demikian juga secretariat berjumlah 723 orang. Total perangkat PPS 1446 orang, semua sudah dilantik dan rapid test,” ujarnya.
Jumlah TPS di Ogan Ilir berjumlah 895 TPS, tahapan pengumuman pendaftaran calon berlangsung 28 Agustus, tahapan pendaftaran calon mulai tanggal 4,5 dan 6 September.
“ pada tahapan ini baru kita tahu berapa orang yang mendaftar ke KPU OI,” pukasnya.
Ia mengatakan kendala terbesar saat ini adalah mengenai sosialisasi yang terhambat pandemic, sosialisasi lebih banyak dilakukan secara virtual, atau pun melalui media massa, karena tidak bisa tatap muka secara langsung.
Syarat memilih adalah berusia 17 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP OI serta tidak dicabut haknya oleh pengadilan.
Pada saat pemilihan suara KPU OI menerapkan protocol kesehatan.
Baca Juga: Memasuki Puncak Kemarau, BMKG Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Pembakaran Lahan
“ penyelenggara dilengkapi APD, masker, sarung tangan dan tempat cuci tangan. Dilakukan juga penyemprotan dan mengatur jarak tempat duduk antrian pemillih berjarak 1 meter. Pemilih mencuci tangan terlebih dahulu, diukur suhu tubuhnya, diberi sarung tangan. Usai memilih, pemilih tidak memasukkan jarinya ke botol tinta, tapi akan diberi tanda oleh petugas, usai memilih pemilih disarankan langsung pulang dan tidak berkerumun,” pukasnya
Ia mengatakan untuk mengurangi adanya kerumunan, undangan memilih dibuat penjadwalan.
Pemilih diharapkan hadir sesuai jadwal dan menggunakan masker.
Baca Juga: Begini Kata Dokter Perawatan Kulit yang Baik di Saat Pandemi