"Ada Kanwil Pertanahan, Pak Kajati, pengembang, supaya di kemudian hari tidak ada masalah. Semuanya clear, ini sesuatu yang menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tidak ada masalah tanpa solusi, kuncinya adalah sinergi," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPN Sulsel Bambang Priono menyebutkan, total lahan yang berhak dikelola oleh Pemprov Sulsel di kawasan CPI adalah 50,47 hektare.
Bagian ini merupakan kompensasi dari 150 total lahan reklamasi yang dikelola PT Yasmin Wisata Mandiri.
Hingga saat ini, PT Yasmin telah menyerahkan sebanyak 38 hektare lahan kepada Pemprov Sulsel.
Namun baru 32 hektare yang bisa diproses untuk disertifikatkan.
Baca Juga: Jadi Proyek Prestisius, Pemprov Sulsel Inventarisir Aset di CPI