Menurut Nurdin, di semua negara, perlindungan jaminan kerja penting, karena resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja.
"Apakah perjalanan dari rumah ke kantor atau tugas ke mana. Dengan adanya jaminan, akan memberikan rasa aman bagi seluruh keluarga," ujarnya.
Membudayakan memproteksi diri dalam bekerja penting. Di setiap tugas pasti ada tantangan dan keselamatan.
Nurdin Abdullah berharap, BP Jamsostek harus lebih intensif dan kencang lagi untuk mensosialisasikan manfaat penggunaan BP Jamsostek.
Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Dilantik Jadi Ketua Majelis Gerakan Pramuka, Ini Alasannya
Karena banyak yang belum sadar dan belum memahami bahwa pentingnya layanan kepesertaan bagi tenaga kerja maupun perusahaan.
Untuk gelaran penghargaan ini, tercatat jumlah peserta yang mengikuti kompetisi ini terus mengalami peningkatan, terdiri dari 34 Provinsi, 95 Kabupaten/Kota, 88 Perusahaan Besar, 99 Perusahaan Menengah dan 34 UKM.
"Melalui Paritrana Award ini, kami ingin meningkatkan kesadaran dari pemerintah dan para pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial. Kerena masing-masing memiliki peran yang krusial dalam penerapan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerahnya. Pemerintah berperan penting dalam menerbitkan regulasi, sedangkan pemberi kerja juga berperan penting melalui komitmennya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja," jelas Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto.
Baca Juga: 200 Ribu Peserta BPJS Tenaga Kerja di Sulsel Berpotensi Dapat BLT
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penganugrahan Paritrana Award kali ini digelar secara daring sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Namun hal ini tidak menyurutkan antusias dari para peserta karena Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah juga turut hadir untuk membuka acara tersebut.
Proses penilaian Paritrana Award tahun 2019 ini telah dimulai semenjak Bulan Januari 2020, melalui beberapa tahap.
Mulai dari seleksi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi di tingkat pusat, dan diakhiri dengan tahap wawancara.
Baca Juga: Pemkot Makassar Siap Pidanakan Penyebar Hoaks Larangan THM Buka