Sriwijaya Corruption Watch Laporkan Temuan Soal Aktivitas Penambangan Batu Bara Ilegal

14 Agustus 2020 07:45 WIB
SCW melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (13/8).
SCW melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (13/8). ( Dok. Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Sriwijaya Corruption Watch (SCW) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Kamis (13/8). Pada unjuk rasa kali ini, puluhan pendemo dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW), menyoroti soal aktivitas penambangan batu bara.

Para pendemo, yang ditemui langsung oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menyampaikan tuntutannya kepada orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Tuntutan yang diajukan berupa permintaan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk menghentikan aktivitas perusahaan penambangan batu bara ilegal dan menyetop aktivitas angkutan batu bara yang diduga menggunakan jalan umum.

Baca Juga: Beri Dukungan Untuk Pelaku UMKM dan IKM, Herman Deru Resmikan Kriya Sriwijaya Sumsel

Dalam penyampaiannya, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, M. Sanusi mengatakan, berdasarkan temuan Sriwijaya Corruption Watch (SCW) di lapangan, mobil angkutan batu bara melewati jalan umum yang berada di kawasan Lintas Tengah Sumatera.

“Hari Ini, Pak Gubernur, kami izin untuk melaporkan bahwa temuan kami di lapangan, kepada dinas perhubungan terutama, mobil angkutan batu bara melalui jalan lintas tengah Sumatera,” ujar M. Sanusi, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel.

Menurut M. Sanusi, kedatangan para aktivis SCW juga untuk melaporkan kepada Gubernur terkait pengawasan dan penindakan perusahaan batu bara yang terindikasi kuat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm