Banjarmasin, Sonora.ID - Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19 resmi dimulai.
Ditandai dengan pelepasan ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, usai apel gabungan di depan panggung siring Balai Kota, Jumat (14/08) pagi.
Menurut Ibnu, sosialisasi Perwali akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan agar seluruh masyarakat dapat mengetahuinya.
Setelah itu, per tanggal 21 Agustus mendatang resmi diberlakukan dan tidak ada alasan lagi untuk melanggar.
Baca Juga: Mulai 21 Agustus, Warga Tanpa Masker Tak Boleh Lagi Berkelit
"Tidak ada toleransi lagi. Warga kedapatan tidak mematuhi, terutama tidak mengenakan masker, akan menerima sanksi denda," tegasnya.
Lanjut Ibnu, Perwali 60 Tahun 2020 termasuk spesial dibanding Perwali pada umumnya.
Pasalnya, di dalamnya terdapat sanksi bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Pemuatan sanksi di dalam peraturan tersebut mengacu pada beberapa peraturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian CoVID-19.
Baca Juga: Resmi Berlaku! Tak Pakai Masker di Banjarmasin Siap-Siap Didenda