Sosialisasi Perwali 60 Resmi Dimulai, Pelanggar Protokol Kesehatan Siap Ditindak

14 Agustus 2020 09:40 WIB
aparat gabungan dikerahkan dalam sosialisali sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin
aparat gabungan dikerahkan dalam sosialisali sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

"Poin utamanya adalah penegakan di sanksi bagi perorangan, kelompok izin usaha, dan sejenisnya," ucapnya.

Meski demikian, Ia menekankan bahwa penerapan denda berupa pembayaran uang sebesar Rp 100 ribu itu adalah langkah terakhir. Pihaknya tetap menekankan upaya persuasif terlebih dahulu, misalnya teguran dan lain sebagainya.

"Kita berpesan tolong edukasi masyarakat. Sampaikan bahwa CoVID-19 itu nyata. Sudah banyak korbannya dan bisa menyerang siapa saja," pungkasnya.

Baca Juga: Penguatan Sanksi, Pj Walikota Makassar Ubah Perwali Covid-19 jadi Perda

Selain sanksi denda, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.

Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.

Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat. 

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Siapkan Perwali Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm