"Poin utamanya adalah penegakan di sanksi bagi perorangan, kelompok izin usaha, dan sejenisnya," ucapnya.
Meski demikian, Ia menekankan bahwa penerapan denda berupa pembayaran uang sebesar Rp 100 ribu itu adalah langkah terakhir. Pihaknya tetap menekankan upaya persuasif terlebih dahulu, misalnya teguran dan lain sebagainya.
"Kita berpesan tolong edukasi masyarakat. Sampaikan bahwa CoVID-19 itu nyata. Sudah banyak korbannya dan bisa menyerang siapa saja," pungkasnya.
Baca Juga: Penguatan Sanksi, Pj Walikota Makassar Ubah Perwali Covid-19 jadi Perda
Selain sanksi denda, dalam Bab IX Pasal 12 juga ada diterangkan bentuk sanksi lainnya, berupa penyitaan terhadap Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam waktu tertentu.
Proses pelaksanaan sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan e-tilang dan akan masuk ke Kas Daerah.
Sedangkan pelaksanaan sanksi administrasi dapat dikecualikan jika sedang berpidato, makan atau minum, olahraga kardio tinggi dan sesi foto sesaat.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Siapkan Perwali Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan