Banjarmasin, Sonora.ID – Penerapan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, dinilai berlebihan bahkan cenderung memberatkan.
Aturan itu termuat dalam Perwali Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 yang mulai disosialisasikan sejak hari ini, (14/08), hingga dua pekan ke depan.
Di mana untuk pelanggar yang tidak pakai masker dikenakan sanksi mulai dari administratif berupa penyitaan KTP/SIM, hingga denda Rp 100 ribu jika pelanggaran dilakukan berulang.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Rp 2 Milliar dari Hasil Denda Pelanggaran PSBB
Apalagi di tengah kondisi seperti ini, tidak seharusnya sanksi yang diberikan dalam bentuk denda uang.
“Saya kira tidak seharusnya denda dalam bentuk uang, itu malah memberatkan,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin.
Politikus Partai Gerindra dari Dapil Kota Banjarmasin itu mengungkapkan bahwa dirinya setuju apabila ada sanksi yang berlaku.
Hal itu dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, agar ke depan dapat menerapkan protokol kesehatan seperti seharusnya.