Terdapat 4 lembaga yakni Perpusnas, Bapenas, Kemenkeu dan Kemendagri lakukan harmonisasi dan sikronisasi anggaran untuk pembahasan dengan pihak DPR untuk disetujui dan ditetapkan menjadi UU APBN dan dituangkan dalam Keppres sebagai rincian APBN.
Lebih lanjut, pengawasan secara keseluruhan pada saat melakukan perencanaan dan bertemu usulan, maka langkah harmoniasasi sinkronisasi oleh K/L, Bappenas, Kemenkeu, dan DPR, masih ada 1 langkah lagi sebelum dieksekusi daerah yakni usulan tersebut harus ada rencana kegiatan (RK) yang harus ditandatangani oleh pimpinan daerah sebagai bentuk perwakilan dan bentuknya tak boleh diganti.
“Pada saat RK menjadi dokumen pencairan tahap 1, ini menjamin kegiatan. Kedua kontraknya harus jadi dahulu. Kita tak akan transfer dan tak ingin uangnya melayang-layang. Dokumen kontrak disandingkan dan untuk disesuaikan benarkah nilainya tak melebihi. Setelah itu terjawab baru Kemenkeu transfer dana sebesar 25 % dari total yang disetujui. Berikutnya akan ditransfer kembali tahap kedua sebesar 45 % saat penyerapannya tahap pertama sudah mencapai 75% dengan melampirkan adanya bukti SP2D (surat perintah pencairan dana),” ungkapnya.
Baca Juga: Era New Normal, Perpusnas Ciptakan Strategi Baru untuk Pelayanan
Namun ada syarat kedua yang harus dipenuhi yakni foto bukti pembangunan. Serta Kemenkeu akan lakukan monitoring evaluasi oleh pihak Perpusnas.
Namun Jika dinilai ada yang tak beres, maka BPKP akan lakukan pemeriksaaan.
Jika tahap itu sudah dilakukan, maka tahap ketiga atau terakhir bisa dilakukan berdasarkan laporan yang mencapai 70 persen untuk penyelesaian pekerjaan. Namun kontrak tersebut ada batas waktu tenggatnya, sebagai upaya mendorong percepatan penyerapan anggaran.
Baca Juga: iPusnas Hadirkan Perpustakaan Daring Tanpa Batas Untuk Masyarakat
Saat ini Kemenekeu tengah memproses usulan daerah yang masuk hingga 3 Juli 2020 yang lalu. Perpusnas dan Bappenas pun sudah melakukan penilaian hingga 3 Agustus dan bersama Kemenkeu lakukan uji harmonisasi dan sinkronisasi.
Hasilnya, di tahun 2019 dengan dana alokasi Rp300 miliar, menyetujui 226 daerah dari 400 daerah yang mengajukan untuk fisik pembangunan baru dan renovasi. Sementara di tahun 2020 hanya Rp74,3 miliar untuk 19 daerah.
“Daerah yang usulannya tidak disetujui dikarenakan proposal tak penuhi kualifikasi yakni dokumen tanahnya bermasalah atau lembaganya belum terbentuk (dinas perpustakaan),” terangnya.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 30,9 %, Perpusnas Siap Ubah Strategi Kerja
Putut berharap DAK fisik ini adalah Perpusnas sebagai pengampu, pengawas dan monitoring evaluasi bersama Perpustakaan daerah disiplin dalam menguji tenggat waktu dan pelaksanaan harus tepat.
“Pemerintah berharap masyarakat luas khususnya daerah melek informasi teknologi dan jangan seperti dinosaurus yang tak mau berubah. Perpusnas harus melakukan penetrisasi digitalisasi sampai ke tingkat desa-desa, baik dari sisi bangunan, buku fisik dan buku digital juga difokus pengembangannya, tingkatkan literasi, karena saat ini masih rendah. Misal bisa membaca tapi tak mengerti apa yang dibaca,” ucapnya.
Baca Juga: Perpusnas RI: Indonesia One Search Meningkat Selama Pandemi Covid-19