Fahri Hamzah & Fadli Zon Dianugerahi Bintang Tanda Jasa, Demokrat: Mereka Belum Luar Biasa di Republik Ini

14 Agustus 2020 10:44 WIB
Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan dari Jokowi
Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan dari Jokowi ( YouTube Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Dalam sebuah acara di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (13/8/2020), Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah tokoh yang menerima anugerah bintang tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia.

Dari ke-53 orang yang menerima, nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon paling banyak disoroti oleh publik.

Banyak pihak yang bertanya mengapa kedua tokoh politikus tersebut harus menerima penghargaan tersebut. Apalagi Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah dan politikus Partai Gerindra Fadli Zon ini sangat vokal mengkritik kinerja Jokowi.

Satu di antaranya adalah Ferdinand Hutahaean, seorang politikus dari Partai Demokrat.

Menurutnya, penghargaan Bintang Mahaputra Nararya yang diberikan kepada kedua politikus itu sangat benar-benar terhormat.

Baca Juga: Apa Itu Bintang Mahaputra Nararya yang Akan Diberikan ke Fahri Hamzah dan Fadli Zon?

Ia membeberkan, jika dari mekanisme aturannya, pemberian Bintang Mahaputra Nararya kepada Fahri dan Fadli memang tak ada masalah.

Namun, apabila dilihat dari sudut pandang kepatutan, menurut Ferdinand hal itu perlu dipertanyakan.

"Tapi kalau kita melihat dari sudut pandang kepatutan, pengabdian apa sih yang sudah dilakukan sehingga harus layak menerima Bintang Mahaputra yang sangat besar ini. Ini kan penghargaan tertinggi bagi seorang sipil ya, bintang paling tinggi. Itu yang kita pertanyakan. Apa sih yang sebetulnya sudah dilakukan oleh Bang Fahri sama Bang Fadli sehingga diganjar dengan Bintang Mahaputra," papar Ferdinand dalam acara Dua Sisi yang kemudian diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Pemkot Palembang Berjanji Akan Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Kepada Pihak yang Berhak

Ferdinand menjelaskan, jika penghargaan tersebut diberikan hanya karena kedua politikus itu adalah mantan pimpinan, maka hal ini hanya meneruskan tradisi sebelumnya saja.

Tak ada poin yang bisa diambil, tapi hanya tradisi yang sudah terjadi di tahun-tahun lalu.

"Apa yang mau kita komentari kalau soalnya sekadar meneruskan tradisi? Berarti kan memang Bintang Mahaputra ini diobral begitu saja. Dan kalau memang hanya posisinya karena sebagai pimpinan DPR dapat Bintang Mahaputra ya saya pikir ke depan harus dievaluasi aturannya," ungkapnya.

Baca Juga: Siswa di Sekolah Peraih Adiwiyata Wajib Bawa Tempat Minum Sendiri

“Harus dinyatakan di undang-undang itu, bahwa semua pejabat dan pimpinan dalam level tertentu wajib mendapatkan jadi namanya mungkin dirubah jangan 'Maha' lah terlalu tinggi, bintang atau medali apa lebih layak," tambahnya.

Jika dilihat dari artinya, ‘Maha’ dan ‘Putra’ maknanya sangat dalam dan luar biasa.

Menurutnya, apa yang dilakukan Fahri dan Fadli untuk negara Indonesia belum seluar biasa itu.

"Bagi saya juga Bang Fahri dan Bang Fadli ini belum luar biasa di republik ini. Jadi tunggu lah nanti ada waktunya, mari kita kerja dulu lebih besar untuk bangsa ini," tandasnya.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Berikan Penghargaan Kepada 29 Anggota Tim Prabu

Berbeda dengan Ferdinand, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan keduanya dianggap berhak mendapatkan bintang tanda jasa tersebut.

Hal itu lantaran keduanya dianggap membawa manfaat untuk rakyat atas perjuangan dan jasa mereka.

"Rakyat 'dianggap' mendapat manfaat atas perjuangan dan jasa mereka. Setiap menteri dan pimpinan lembaga negara yg purna tugas satu periode mendapat bintang tsb," tulis Mahfud di akun Twitter resminya.

Baca Juga: KPI Serahkan Hadiah Lomba ILM Covid-19, Sonora Bali Raih Juara 3 Kategori Informatif

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik Penghargaan bagi Fahri Hamzah-Fadli Zon, Demokrat: Mereka Belum Luar Biasa di Republik Ini.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm