Sonora.ID – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya bebas murni dari penjara pada Kamis (13/8/2020).
"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.
Seperti yang diketahui, Nazaruddin sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Selain itu, ia juga tersandung kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus korupsi tersebut, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca Juga: Meski Dilanda Pandemi, Presiden Sebut Pemerintah Tak Pernah Main-main Soal Pemberantasan Korupsi
Sementara, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Nazaruddin bebas lebih cepat karena ia memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, dan remisi tambahan donor darah.
Pada Kamis pagi ini, Nazaruddin nampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, untuk mengurus proses administrasi.
Sebelum resmi bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Seorang Mantan Kades di Aceh Tilep Dana Desa Hingga Rp 206 Juta