Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Menurut Budi, selama CMB, Nazaruddin mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti kewajiban lapor setiap satu minggu sekali.
"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor. Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana.
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Akan Terduga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung Selatan
Kepada media, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara. Dan akan lebih fokus pada mengejar akhirat.
"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya.
Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," kata Nazaruddin.
"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.
Baca Juga: Berikut 12 Pelaku Mega Korupsi BNI Rp 1,7 Triliun Selain Maria Pauline Lumowa