Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni, Setelah Bebas Ingin Fokus Mengejar Akhirat

14 Agustus 2020 12:10 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni pada Kamis (13//8/2020).
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni pada Kamis (13//8/2020). ( )

Sonora.ID – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya bebas murni dari penjara pada Kamis (13/8/2020).

"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Seperti yang diketahui, Nazaruddin sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

Selain itu, ia juga tersandung kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus korupsi tersebut, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Baca Juga: Meski Dilanda Pandemi, Presiden Sebut Pemerintah Tak Pernah Main-main Soal Pemberantasan Korupsi

Sementara, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Nazaruddin bebas lebih cepat karena ia memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, dan remisi tambahan donor darah.

Pada Kamis pagi ini, Nazaruddin nampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, untuk mengurus proses administrasi.

Sebelum resmi bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB) sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Seorang Mantan Kades di Aceh Tilep Dana Desa Hingga Rp 206 Juta

Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).

Menurut Budi, selama CMB, Nazaruddin mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti kewajiban lapor setiap satu minggu sekali.

"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor. Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana.

Baca Juga: KPK Beri Sinyal Akan Terduga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur di Lampung Selatan

Kepada media, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara. Dan akan lebih fokus pada mengejar akhirat.

"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya.

Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," kata Nazaruddin.

"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.

Baca Juga: Berikut 12 Pelaku Mega Korupsi BNI Rp 1,7 Triliun Selain Maria Pauline Lumowa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm