Jika pun penangguhan itu dikabulkan, proses hukum yang menjerat Jerinx pun akan tetap dilanjutkan.
"Jadi kalau dikabulkan, prosesnya tetap lanjut tapi tidak ditahan. Kan ada beberapa jenis penahanan, yakni penahanan rumah, tahanan kota, dan sebagainya. Nanti tergantung kewenangan dari kepolisian," ucap Gendo, pengacara yang juga Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.
Diberitakan sebelumnya, drummer grup Band SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gara-gara Tak Percaya Adanya Covid-19, Jerinx Ngaku Diajak Main Film Hollywood
Setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka, Jerinx SID kini ditahan di Rutan Polda Bali.
"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah dilakukan sesuai SOP dari kepolisian dan berdasarkan dua alat bukti yang kuat.
"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.
Baca Juga: Disebut Cuma Cari Sensasi, Jerinx SID: 'Ditinggal Sponsor, Ditinggal Kawan, Apa Gunanya Ya?'
Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di rutan karena unggahan Instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.
Postingan itu pun dipermasalahkan IDI yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai ‘Kacung’ World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Baca Juga: Dicecar Belasan Pertanyaan, Jerinx SID: Saya punya Hak Bersuara
Atas hal itu, IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ayah Kandung Jerinx Datangi Polda Bali, Teriak