Makassar,Sonora.ID - Kementerian Dalam Negeri bersama Pertamina MOR VII berupaya menjangkau daerah yang selama ini sulit mendapatkan BBM dan LPG.
Program ini direalisasikan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi desa, khususnya di Sulsel.
Program yang diberi nama Pertashop Desa tersebut rencananya akan menjangkau desa desa terpencil di Sulawesi Selatan.
Unit Manager Communication & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali melalui siaran persnya kepada awak media belum lama ini mengatakan, upaya ini untuk memenuhi kebutuhan konsumen BBM dan LPG terutama bagi mereka yang belum terlayani oleh lembaga penyalur lainnya.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru
"Semoga perekonomian desa semakin bertumbuh dan taraf hidup warganya bisa semakin meningkat," ujar Laode.
Khusus di Sulawesi Selatan, ada 13 desa di sejumlah kabupaten dan kota yang dinilai masih sulit mendapatkan akses BBM dan LPJ seperti di kabupaten Sinjai, Gowa, Soppeng, Tana Toraja hingga Luwu Utara. Akan ada 13 gerai yang rencananya dibuka untuk itu.
Di Sulsel peluncuran perdana Pertashop ini di lakukan di Desa Datara Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga: ASEI Bina Holding Bidik Peluang Investasi Dengan Sulawesi Selatan
Desa Datara sendiri terletak cukup jauh dari SPBU yaitu sekitar 15 km.
Pasokan BBMnya akan didatangkan dari Integrated Terminal Makassar dengan menggunakan Mobil Tangki ukuran 16 kilo liter (KL), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pasokannya.
Sementara itu Khusus LPG , sebelumnya Pertamina juga berupaya menyalurkan elpiji secara merata ke seluruh desa/kelurahan di Sulawesi Selatan melalui program One village One Outlet ( satu pangkalan satu desa).
Target desa yang tersisa sekitar 400 yang diharapkan bisa dikebut perluasan pangkalanya agar dapat menjangkau seluruh pelosok Sulsel.
Salah satu tantangannya adalah akses yang sulit untuk membuka pangkalan di daerah tertentu seperti dataran tinggi pegunungan.
Terkait hal ini Pertamina MOR VII terus berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten/kota yang memiliki wilayah spesifik yang sulit dijangkau, agar mengeluarkan kebijakan harga standar khusus, dimana harga eceran tertinggi (HET) didaerah terpencil bisa disesuaikan dengan tingginya biaya transportasi .
Baca Juga: Peduli Pekerja, Pemprov Sulsel Raih Terbaik Kedua Paritrana Award 2019