Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru

14 Agustus 2020 15:11 WIB
Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru
Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru ( Tribunnews)

Lampung, Sonora.ID - Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengungkapkan seorang oknum polisi bernama Andriyanto (47) yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) Polda Lampung menjadi broker peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram dan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (13/8/2020).

Andriyanto tidak sendiri melainkan ada tersangka lain yang terlibat yaitu Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah bernama Adi Kurniawan (39).

Satu orang bernama Hasan sebagai sopir yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ingatkan Cuci Tangan yang Baik, Tito Karnavian: Air Wudu Tidak Bisa Tangkal Virus Corona

"Kami masih mencari keterkaitan Hasan dalam kasus ini. Kami masih memiliki waktu hingga enam hari untuk mendalami peran dari Hasan ini. Jadi nanti akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

AK merupakan pembeli sabu tersebut yang telah didapat dari Pekanbaru.

"Jadi dia (AY, oknum polisi) kenal dengan orang Pekanbaru, pembelinya adalah AK (Adi) itu," jelas Sukawinaya.

Baca Juga: Datang untuk Mendukung Anaknya, Ayah Kandung Jerinx SID Berteriak 'Merdeka'

Pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah paket berisi speaker yang ditinggal di kantor ekspedisi Bandar Jaya.

"Paket itu tiba-tiba ditinggal oleh seseorang. Padahal sebelumnya paket tersebut hendak diambil oleh orang tersebut. Paket ini dari Pekanbaru tujuan Bandar Jaya Lampung Tengah," beber Sukawinaya.

Setelah diperiksa ternyata speaker tersebut terdapat satu bungkus plastik warna kuning emas berlabel teh china merk Guan Yin Wang berisi sabu seberat 1036,42 gram.

Setelah mengetahui isi paket berisi sabu, BNNP Lampung melakukan penyelidikan secara bersama dan tim langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tenga.

Dari hasil penyelidikan kemudian pihaknya melakukan pengejaran.

Baca Juga: Arsul Sani Minta Presiden Lebih Mempertegas Kebijakan Pokok Terkait Perekonomian Nasional Akibat Pandemi

"Lalu pda Minggu 9 Agustus 2020, sekira pukul 16.00 WIB, di Pelataran Masjid Al Ikhlas Gunung Sugih dan dibantu aparat Polres Lampung Tengah, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berisial AK (Adi)," kata Sukawinaya.

Adi diperintahkan Andriyanto untuk mengambil paket tersebut. Tim kemudian mengamankan Andriyanto dirumahnya di Ganjar Agung Metro Barat.

Oknum AKP Andriyanto disangkakan PP No 1 Tahun 2003 pasal 12 huruf a dan pasal 13 ayat 1 serta Perkap No 14 Tahun 2011 pasal 11 huruf c.

"Tentang kode etik dan peraturan Displin Polri dengan ancaman hukuman terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," dikatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Sedangkan untuk kedua tersangka terancam hukuman mati karena akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hal tersebut ditambahkan oleh Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya.

"Dengan ancaman hukuman maksimal yakni hukuman mati," tandasnya.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah Perjalanan Kereta Api

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm