Sonora.ID - Demi mendorong roda perekonomian di Indonesia, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mencegah resesi adalah memberikan subsidi gaji untuk beberapa golongan.
Salah satu golongan yang mendapatkan subsidi gaji adalah karyawan swasta yang memiliki gaji kurang dari Rp 5 Juta.
Namun, belakangan ini pemerintah memperluas penerima subsidi gaji, salah satu yang berhak mendapatkannya adalah pegawai honorer.
Baca Juga: Ajukan Peresmian pada 10 November, Kesiapan Pengoperasian Bandara Siau Terus Digenjot
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto pada siaran Kompas Bisnis.
Agus Susanto menuturkan bahwa suntingan subsidi gaji sebesar Rp 600 Ribu selama empat bulan juga akan dinikmati oleh pegawai hononer.
"Untuk Pegawai non ASN atau Honorer juga akan mendapatkan subsidi ini (tambahan gaji Rp. 600 Ribu)," tutur Agus Susanto.
Baca Juga: Terkait Penanganan Covid-19 oleh Pemerintah, Ini Komentar Warga
Agus Susanto mengharapkan bahwa perusahaan terkait segera mendaftarkan para pekerja honorer tersebut kepada BPJamsostek.
Saat ini kebijkan ini masih dalam tahap finalisasi, agar nantinya dapat langsung dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekitar 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah 5 juta rupiah per bulan.
Hal ini diketahui dari jumlah iuran BPJS yang dibayarkan tidak lebih dari 150 ribu per bulan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Gotong Royong, Jokowi: Jangan Ada yang Merasa Paling Agamais