"Keempat, dukungan pada UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) sekitar Rp48,8 triliun melalui subsidi bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat), pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan," imbuhnya.
Kelima, pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan penugasan.
Keenam, insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan pajak penghasilan (PPh) impor, dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca Juga: Belanja Negara untuk Ketahanan Pangan, Perlindungan Sosial, dan Sektor Pariwisata pada RAPBN 2021