Tekan Perkembangan Covid-19, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pakai Masker

15 Agustus 2020 10:00 WIB
Tekan Perkembangan Covid-19, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pakai Masker
Tekan Perkembangan Covid-19, Pemkot Semarang Perketat Aturan Pakai Masker ( )

Selain memperketat aturan penggunaan masker, melalui Peraturan Wali kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), kembali mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL), usaha nonformal, dan aturan kegiatan pengumpulan massa.

Untuk jam operasional PKL dan usaha nonformal di area terbuka publik, awalnya dibatasi hingga 22.00 WIB. Namun, kini diizinkan hingga 23.00 WIB.

Perpanjangan jam operasional tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran.

Sementara itu, terkait aturan kegiatan pengumpulan massa, jumlah yang tadinya dibatasi hanya 50 orang, naik menjadi 100 orang.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm