Semarang, Sonora.ID - Mulai Jumat (14/8/2020), Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Pihak Pemkot Semarang menegaskan, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.
Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial berupa menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.
Baca Juga: Bersama Mendagri, Wagub Jabar Tinjau Protokol Kesehatan di PAB Kota Cimahi
Lebih lanjut, pihak Pemkot berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.
Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada.
Langkah serius ini diambil Wali kota sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp 356,5 Triliun untuk Kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021
Selain memperketat aturan penggunaan masker, melalui Peraturan Wali kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), kembali mengatur jam operasional pedagang kaki lima (PKL), usaha nonformal, dan aturan kegiatan pengumpulan massa.
Untuk jam operasional PKL dan usaha nonformal di area terbuka publik, awalnya dibatasi hingga 22.00 WIB. Namun, kini diizinkan hingga 23.00 WIB.
Perpanjangan jam operasional tersebut diharapkan dapat mencegah pelanggaran.
Sementara itu, terkait aturan kegiatan pengumpulan massa, jumlah yang tadinya dibatasi hanya 50 orang, naik menjadi 100 orang.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi di Lampung Jadi Broker Sabu 1 kg Dari Pekanbaru