Klaster Perkantoran Jabar Diduga dari Mobilitas Pegawai di Luar Kantor

16 Agustus 2020 07:00 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengatakan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Gedung Sate dan Gedung DPRD Provinsi Jabar diduga akibat mobilitas di luar kantor atau aktivitas para pegawainya sepulang bekerja.

Untuk itu, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menegaskan bahwa temuan kasus di dua tempat tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai Klaster Gedung Sate dan Klaster DPRD. Alih-alih disebut sebagai klaster perkantoran di Jabar.

"Jadi kami mendapati kesimpulan bukan gedungnya sebagai sumber penyebaran COVID-19. Lebih kepada di masa AKB ini mobilitas tidak dibatasi, sehingga mau pegawai Gedung Sate atau DPRD, sepulang kantor punya pola kegiatan yang tidak bisa dikontrol (oleh kantor)," ucap Kang Emil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (15/8/2020).

Baca Juga: Hagia Sophia Jadi Klaster Penyebaran Virus Corona, 500 Jemaah Positif

"Lebih bijak disebut klaster perkantoran karena tidak spesifik sumber datangnya (virus). Bisa dari satu orang, bisa dari banyak orang. Ini berbeda ketimbang awal (pandemi) COVID-19 di mana klaster spesifik," tambahnya.

Dengan sulitnya memantau aktivitas para pegawai di luar kantor, Kang Emil pun berujar bahwa pihaknya hanya bisa menekankan pentingnya protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun kepada para pegawai.

Selain itu, kepada para anggota dewan, Kang Emil pun berpesan agar mereka tidak mendatangi atau mendekati daerah Zona Merah (Risiko Tinggi) dalam agenda kunjungan kerja DPRD.

"Saya sudah diskusi dengan Ketua DPRD, agar diberi panduan kepada anggota dewan untuk tidak mendatangi lokasi kerja yang dekat Zona Merah," tutur Kang Emil.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Terbentuk di Kalsel, DPRD Nilai Pemerintah Lalai

Sementara sesuai prosedur tetap (protap) Gugus Tugas Jabar, suatu tempat harus ditutup selama 14 hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Aturan tersebut juga berlaku di Gedung Sate dan DPRD Jabar.

"Tapi produktivitas tidak boleh berhenti, artinya yang tidak terpapar dikondisikan kerja dari rumah, sudah diatur termasuk di gedung dewan," ucap Kang Emil.

Ia juga menjelaskan, mayoritas kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Gedung Sate merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kasus asimtomatik. Kepada OTG itu, Kang Emil berujar bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memfasilitasi isolasi mandiri di Kantor BPSDM Jabar di Kota Cimahi sebagai Pusat Isolasi Mandiri Jabar.

"Kami ada infrastruktur yang cukup dibanggakan, (yaitu) BPSDM di Kota Cimahi sebagai pusat isolasi yang dimonitor secara baik untuk OTG di Jabar," ucap Kang Emil.

Baca Juga: Muncul Klaster Baru, Sekretariat DPRD Kalsel Usulkan Uji Swab Pegawai

Adapun temuan kasus positif di Gedung Sate dan DPRD Jabar merupakan bagian dalam upaya Gugus Tugas Jabar untuk meningkatkan jumlah pengetesan uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan pelacakan kontak erat. 

Sementara itu, Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat melaporkan, terdapat temuan 38 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil swab tes di Gedung DPRD Jabar pada 12 Agustus lalu.

"Yang positif ada tujuh orang anggota dewan, sembilan PNS, dan 22 orang non-PNS. Tujuh orang anggota DPRD diisolasi di rumah masing-masing, selain itu isolasi di BPSDM. Semoga dalam 14 hari ke depan bisa sembuh semua. Keluarga yang positif Insyaallah Selasa depan di-swab. Ke depan jika seluruh warga disiplin, akan pergi itu COVID-19," tambahnya.

Terkait ditutupnya Gedung DPRD Jabar selama 14 hari sejak 14 Agustus, Taufik mengatakan bahwa kegiatan termasuk agenda sidang paripurna HUT ke-75 Jabar akan mencari tempat alternatif agar tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul, Sekretariat DPRD Kalsel Terapkan WFH

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm