Jabar Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Dapat Bantuan Tunai dari Pemerintah Pusat

16 Agustus 2020 07:30 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar Kusmana Hartadji
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jabar Kusmana Hartadji ( Sonora/Indra Gunawan)

Terdapat sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi pelaku UMKM. Pertama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, pelaku UMKM harus melampirkan bidang usaha, foto usaha, dan Surat Keterangan Usaha dari desa/kelurahan. Selain itu, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan saldo tabungan dalam rekening tidak lebih dari Rp2 juta. 

"Nanti akan ada validasi dan verifikasi dari pemerintah pusat. Data yang kita kirim akan divalidasi oleh sistem. Salah satunya melalui SIKP (Sistem Informasi Kredit Program). Sampai saat ini, sebanyak 47.605 pelaku UKM dari Kabupaten Bekasi sudah ditandatangani (akan mendapatkan bantuan). Itu usaha mikro binaan PNM karena datanya lebih awal masuk," imbuhnya. 

Baca Juga: Bangkitkan UMKM, Denpasar Buat Pasar Gotong Royong hingga Desember 2020

Kusmana mengatakan, selain mendorong pelaku UMKM untuk menyerap bantuan tunai dari pemerintah pusat, pihaknya turut mendampingi pelaku UMKM agar dapat mengakses perbankan. 

"Sekarang perbankan punya alokasi anggaran untuk kredit. Kita sedang menghubungkan UMKM kita dengan perbankan," katanya.

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas KUK Jabar membeli 10 juta masker produk UMKM untuk membantu para pelaku UMKM kembali berproduksi setelah dihantam krisis akibat COVID-19. 

Pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap.

Tahap pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM. Tahap kedua, Pemda Provinsi Jabar akan memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM. 

Baca Juga: Pemerintah RI Bakal Beri Bantuan Pinjaman Tanpa Bunga Sebesar Rp 2 Juta untuk Ibu Rumah Tangga

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm