Makassar, Sonora.ID - Sebanyak 4.702 narapidana di Sulawesi Selatan mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman sebagian dalam rangka HUT RI ke-75.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurakhman mengatakan, dampak positif remisi yaitu menghemat uang negara sebesar Rp 8,5 miliar lebih.
Angka itu merupakan uang makan yang seharusnya diberikan kepada napi. Karena mereka bebas lebih cepat, uang tersebut bisa dihemat.
”Pemberian Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI tahun 2020 pada 4.702 Orang Narapidana berpotensi menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp. 8.566.740.000 “kata Taufiqurakhman dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (17/8).
Baca Juga: Dapat Remisi 17 Agustus, Sebanyak 113 Napi di Kalsel Langsung Bebas
Dia menjelaskan penghematan tersebut dihitung dari hari tinggal yang dihemat karena remisi dan dikalikan biaya makan masing-masing narapidana rata-rata perhari.
"Satu orang napi dapat remisi selama 1 bulan, maka hari tinggal yang dihemat adalah 30 hari dikalikan Rp. 21.000 (biaya makan rata rata per hari) sama dengan Rp 630 ribu,"bebernya.
Taufiqurakhman menambahkan, masa remisi bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan. Persyaratan napi memperoleh remisi berkelakuan baik dan menjalani pidana selama enam bulan.