“Narapidana yang mendapat remisi setidaknya telah menjalani masa pidanya selama enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 (Enam) bulan terakhir terhitung dari tanggl pemberian remisi dan aktif mengikuti program/kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” lanjut taufik
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 798 orang menerima remisi 1 bulan, 1.004 orang menerima remisi 2 bulan, 1.528 orang menerima remisi 3 bulan.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tetap Laksanakan Upacara Untuk Memperingati HUT ke-75 RI
Selanjutnya, 754 orang menerima remisi 4 bulan, 516 orang menerima remisi 5 bulan dan 102 orang menerima remisi 6 bulan.
Kakanwil kemenkumham sulsel Harun sulianto mengatakan remisi ini merupakan penyemangat agar warga binaan dapat selalu berperilaku positif, taat aturan dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di lapas dan rutan.