Peringati Kemerdekaan RI, PT KAI Daop 1 Bentangkan Bendera Merah Putih di Rangkaian KA

17 Agustus 2020 11:55 WIB
Petugas PT KAI Daop 1 Jakarta membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 17 meter di rangkaian KA.
Petugas PT KAI Daop 1 Jakarta membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 17 meter di rangkaian KA. ( PT KAI Daop 1 Jakarta)

Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengajak penumpang berpartisipasi dalam memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dengan membentangkan bendera Merah Putih di rangkaian KA pada hari ini, Senin (17/8/2020).

Pembentangan Bendera Merah Putih sepanjang 17 meter itu dilakukan di dalam rangkaian KA sebelum KA diberangkatkan.

Selama membentangkan bendera Merah Putih, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak penumpang KA untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Perlombaan Saat Pandemi, Wagub Jatim Sekeluarga ‘Agustusan’ Virtual

Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera Merah Putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini, kami berharap semangat Kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, secara khusus pelanggan KA,” jelas Eko Purwanto, Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta.

Eko menambahkan, PT KAI sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan aspek kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakan Indonesia.

“KAI telah menjadi transportasi andalan semua kalangan masyarakat dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, demi Indonesia bersatu, Indonesia maju,” tutup Eko.

Pada bulan Agustus 2020, secara total PT KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan 28 KA, diantaranya 15 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 13 KA keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen.

Beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal.

Baca Juga: Sambut Libur Panjang, KAI Daop 2 Bandung Tambah Perjalanan Kereta Api

Selain itu, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan KA, diantaranya; Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan), Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, Menggunakan masker pribadi dan Mengenakan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh KAI, Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan didalam rangkaian KA. Serta dihimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik. 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm