"Untuk 1 pasangan calon melibatkan 1 KAP, apabila 2 calon pasangan melibatkan 2 KAP. Pelibatan KAP yang terpenting tidak berafiliasi secara langsung atau pun tidak langsung dengan pasangan calon atau tim kampanye dengan dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermeterai,” katanya.
Sahrul menambahkan, untuk mengaudit dana kampanye calon pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapa, KPU tentunya harus melibatkan sejumlah lembaga akuntan publik untuk menelusuri asal dana dan penggunaannya selama proses pemilu.
Apabila ditemukan pelanggaran maupun ditemukan dana kampanye yang tidak wajar, maka pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada aparat hukum berdasarkan jenis pelanggarannya. KPU hanya akan mendapatkan laporan hasil dari audit yang mereka lakukan.
Baca Juga: KPU Putuskan Pilkada 2020, Pasien Positif Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih
Sementara itu, pimpinan kantor Akuntan Publik Roni Budianto mengungkapkan, pihaknya dalam melakukan audit dana kampanye telah bekerja sama dengan KPU Kalbar, KPU Jabat, KPU Papua.
"Kami sebagai Akuntan Publik juga telah bekerjasama dengan pemerintahan di Sumatera dan Sulawesi, bahkan perusahaan perusahaan besar," ujarnya.
Roni mengungkapkan, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam melakukan audit dana kampanye bacalon nanti.
Baca Juga: Selesaikan Coklit, KPU Tuban Bersiap Tahap Lanjutan Pemilihan Serentak