Jelang Pilkada 2020, KPU Balikpapan Survei Kantor Akuntan Publik

17 Agustus 2020 19:25 WIB
KPU Balikpapan Survey Kantor Akuntan Publik
KPU Balikpapan Survey Kantor Akuntan Publik ( Smart FM Balikpapan)

Balikapapan, Sonora.ID - KPU Balikpapan mulai melakukan survei ke kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan melakukan audit dana kampanye para Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada pilkada 9 Desember 2020.

Rencananya 7  kantor Akuntan Publik akan disurvei oleh beberapa tim KPU yang sudah terbentuk.

Untuk awal survei yang dilaksanakan pada Sabtu (15/8) dilakukan di kantor  Akuntan Publik yang bertempat di Cilegon dan memiliki kantor juga yang terletak di Jl Malakabaru no 47 Duren Sawit Jakarta Timur. 

Baca Juga: KPU Makassar Imbau Partai Politik Konsultasi Berkas Lebih Awal

Dalam survei tersebut diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris, Komisioner KPU Balikpapan Sahrul Karim didampingi jajaran KPU, Komisioner Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli, Komisioner Bawaslu Balikpapan Topan.

Menurut Komisioner KPU Balikpapan Sahrul Karim, semua intrumen yang kreteria kantor Akuntan Publik Roni Budianto telah terpenuhi seperti terdaftar di organisasi profesi Akuntan Publik, memiliki kantor, dan yang terpenting  KAP  memiliki pengalaman audit dan ada izin usaha KAP dari Menteri Keuangan RI. 

Nantinya dari 7 kantor Akuntan Publik yang disurvei akan dibahas pada rapat pleno KPU Balikpapan dalam  menentukan Akuntan Publik (KAP) guna  melakukan audit dana kampanye Pilkada Balikpapan 2020, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Pilkada 2020 Masih Pandemi Covid-19? Ini Kesiapan KPU Ogan Ilir

"Untuk 1 pasangan calon melibatkan  1 KAP, apabila 2 calon pasangan melibatkan 2 KAP. Pelibatan KAP yang terpenting tidak berafiliasi secara langsung atau pun tidak langsung dengan pasangan calon atau tim kampanye dengan  dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas bermeterai,” katanya.

Sahrul menambahkan,  untuk mengaudit dana kampanye calon pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Balikpapa, KPU tentunya harus  melibatkan sejumlah lembaga akuntan publik untuk menelusuri asal dana dan penggunaannya selama proses pemilu.

Apabila ditemukan pelanggaran maupun ditemukan dana kampanye yang tidak wajar, maka pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada aparat hukum berdasarkan jenis pelanggarannya. KPU hanya akan mendapatkan laporan hasil dari audit yang mereka lakukan.

Baca Juga: KPU Putuskan Pilkada 2020, Pasien Positif Covid-19 Tetap Memiliki Hak Pilih

Sementara itu, pimpinan kantor Akuntan Publik Roni Budianto mengungkapkan, pihaknya dalam melakukan audit dana kampanye telah bekerja sama dengan KPU Kalbar, KPU Jabat, KPU Papua.

"Kami sebagai Akuntan Publik juga telah bekerjasama dengan pemerintahan di Sumatera dan Sulawesi, bahkan perusahaan perusahaan besar," ujarnya.

Roni mengungkapkan, pihaknya telah bekerja secara profesional dalam melakukan audit dana kampanye bacalon nanti.

Baca Juga: Selesaikan Coklit, KPU Tuban Bersiap Tahap Lanjutan Pemilihan Serentak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm