Langgar Lalu Lintas Hingga Sebabkan Nyawa Melayang, Polres Garut Putuskan Cari Pengemudi Mobil Kijang Yang Halangi Ambulance

18 Agustus 2020 10:26 WIB
Langgar Lalu Lintas Hingga Sebabkan Nyawa Melayang, Polres Garut Putuskan Cari Mobil Kijang Yang Halangi Ambulance
Langgar Lalu Lintas Hingga Sebabkan Nyawa Melayang, Polres Garut Putuskan Cari Mobil Kijang Yang Halangi Ambulance ( freepict.com)

Sonora.ID - Viral sebuah mobil Kijang yang sengaja halangi jalan mobil Ambulance yang diketahui tengah membawa seorang anak kecil dalam keadaan kritis.

Hal tersebut membuat mobil Ambulance tersebut terlambat sampai kerumah sakit dan sang pasien telat mendapatkan pertolongan.

Akibatnya sang pasien yang merupakan anak kecil tersebut tidak dapat diselamatkan nyawanya oleh para petugas medis.

Atas hal tersebut Polres Garut memutuskan untuk mencari pengendara mobil Kijang lantaran telah melanggar lalu lintas dan menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Baca Juga: Wawan Purwanto : Akhir 2020 Obat Covid-19 Digunakan Massal

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan atas perbuatannya pengemudi  bisa dikenai sanksi dan denda hingga kurungan satu bulan penjara.

"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya.

Kasatlantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengatakan, sudah menurunkan anggota untuk mencari pengemudi mobil kijang tersebut.

"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memnag mobilnya dari wilayah Sumedang," katanya seperti dikutip dari Kompas.com pada, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Nasib 3 Besar Peserta Lelang Jabatan Pimpinan SKPD Di Tangan Ibnu Sina

Dijelaskan Asep, ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Asep, diatur ambulans yang membawa orang sakit termasuk prioritas kedua dan wajib didahulukan di jalan raya setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," jelasnya.

Baca Juga: Kalsel Sasaran Empuk Narkoba, Komisi I Ingatkan Pentingnya Edukasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Saat Bawa Pasien Kritis"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm