Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang memimpin acara dari Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi.
Menkumham Yasonna menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian WBP selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Anak.
Baca Juga: Terus Bertambah, 110 Napi Lapas Wanita Bolangi di Gowa Positif Covid-19
Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan WBP Anak yang ada di Provinsi Bali.
Sebanyak 1671 orang dari 3048 narapidana yang ada di Provinsi Bali mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-75 RI. 1634 orang. Di antaranya mendapat Remisi Umum I dan 37 orang mendapat Remisi Umum II (langsung dibebaskan).
Pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan.
Baca Juga: Asita Harapkan Rencana Bali Terima Wisman Tetap Direalisasikan