Bali, Sonora.ID - Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020, Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Senin (17/8/2020).
Dilansir dari Tribun Bali, Gubernur Bali Wayan Koster berharap narapidana yang memperoleh remisi bebas agar mampu memanfaatkan kesempatan tersebut untuk belajar dari pengalaman dan menjalani kehidupan normal serta menjadi lebih baik saat kembali ke tengah lingkungan masyarakat.
Hal ini disampaikan Gubernur Koster, usai menghadiri acara yang dilaksanakan secara virtual/daring serentak di seluruh Indonesia, Gubernur Koster menyampaikan apresiasinya kepada Menkumham RI Yasonna Laoly, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Reynhard Silitonga, dan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: 4.702 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI ke-75, Negara Hemat Rp 8,5 Milyar
Apresiasi tersebut karena telah membantu sehingga 1.671 warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas) yang ada di seluruh Bali mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi.
“Saya kira ini sesuatu yang sangat berharga bagi para narapidana dan dengan adanya remisi ini ada yang bebas langsung sebanyak 37 orang,” terangnya.
Selain itu, Gubernur Koster juga berharap agar para narapidana bisa menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga bagi keluarganya mengenai hal-hal yang pernah dilakukan sehingga menimbulkan masalah hukum dan harus menjalani masa tahanan.
Baca Juga: Dapat Remisi 17 Agustus, Sebanyak 113 Napi di Kalsel Langsung Bebas
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang memimpin acara dari Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi.
Menkumham Yasonna menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian WBP selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Anak.
Baca Juga: Terus Bertambah, 110 Napi Lapas Wanita Bolangi di Gowa Positif Covid-19
Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan WBP Anak yang ada di Provinsi Bali.
Sebanyak 1671 orang dari 3048 narapidana yang ada di Provinsi Bali mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-75 RI. 1634 orang. Di antaranya mendapat Remisi Umum I dan 37 orang mendapat Remisi Umum II (langsung dibebaskan).
Pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan.
Baca Juga: Asita Harapkan Rencana Bali Terima Wisman Tetap Direalisasikan