Pekanbaru, Sonora.ID - Gotong Royong, semua tertolong menjadi semboyan BPJS Kesehatan yang memiliki banyak arti.
Saat ini, tunggakan BPJS kesehatan bisa dicicil dengan program relaksasi. Hal ini disampaikan oleh T. Enike Noviyanti selaku Kepala Bidang Penagihan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.
"Ikut program relaksasi yang menunggak hingga 6 bulan pun bisa melakukan progran relaksasi," ungkapnya, pada Selasa (11/8).
Enike juga menganalogikan terkait dengan pengajuan relaksasi melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: Meski Pandemi Covid-19, Pemkot Pekanbaru Tetap Laksanakan Upacara Untuk Memperingati HUT ke-75 RI
"Kita masuk ke dalam Mobile JKN , kemudian pilih menu program relaksasi, meskipun menunggak 10 bulanpun masih bisa aktif," ungkapnya.
Namun untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU).
Peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU.
Baca Juga: Pemkot Pekanbaru Terapkan Denda Untuk Cegah Masyaraat Langgar Protokol Kesehatan
Setelah itu, peserta membayar tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan minimal enam bulan ditambah satu bulan berjalan.
Setelah masuk dalam program relaksasi untuk mengajukan cicilan bisa mengambil kembali menu cicilan.
Pengajuan program relaksasi bisa dimanfaatkan masyarakat yang menunggak hingga Desember 2020, namun pembacaran cicilan bisa dilunasi hingga Desember 2021.
Untuk data yang mengajukan program relaksasi hingga 01 Agustus 2020, total jumlah peserta yang mendaftar dari kategori, PPU BU (1pendaftar), Mobile JKN (173 Pendaftar), SIPP (58 Pendaftar), dengan total tunggakan yang aka direlaksasi Rp.151.924.854, dengan total tunggakan Rp.460.080.328
Baca Juga: Politeknik Caltex Riau, Beri Kuota Pada Mahasiswa hingga Rp 400 Juta