Kemnaker selanjutnya menetapkan daftar penerima bantuan karyawan, dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaaan Negara.
Dana subsidi gaji karyawan kemudian disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara melalui bank penyalur.
Bantuan karyawan sebesar Rp 600.000 akan diberikan langsung ke rekening masing-masing penerima. Ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Finalisasi Insentif Rp 600.000 Per Bulan Bagi Karyawan Non-PNS dan BUMN Akan Rampung Pekan Depan
Syarat penerima
Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 juga mengatur syarat untuk penerima bantuan karyawan Rp 600.000. Berikut enam syarat yang tertulis di Pasal 3:
Baca Juga: Berikut Syarat Mendapatkan BLT Rp 600 Ribu Selama Tiga Bulan