Dongkrak PAD, Pemko Banjarmasin Ubah Skema Tagihan Retribusi Pasar

18 Agustus 2020 16:30 WIB
Ekonomi lesu berimbas pada aktivitas jual beli di sejumlah pasar di Banjarmasin
Ekonomi lesu berimbas pada aktivitas jual beli di sejumlah pasar di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Eva Rizkiyana)

Sebagai ganjarannya, pedagang juga mengajukan beberapa permintaan kepada Pemko, misalnya minta dibuatkan gapura dan musala di lokasi pasar.

"Akan kita upayakan usulannya di APDB Perubahan," tambahnya lagi

Lantas berapakah potensi pendapatan yang bisa diraih jika kebijakan ini diterapkan?

Iamemprediksi, retribusi di Pasar Tungging dapat mencapai dua kali lipat lebih dari sebelumnya, yakni sekitar Rp 800 juta per tahun dari yang sebelumnya Rp 400 juta.

Besaran itu dihitung sesuai berdasarkan rumus, yakni panjang kali lebar kali tinggi kali kelas pasar.

Baca Juga: Pentingnya Corporate Communication Perusahaan di Era Globalisasi

"Pasar Tungging awalnya kelas A. Namun karena ada keinginan pedagang minta diturunkan maka rencananya akan disesuaikan. Bagian depan kelas A, tengah kelas B dan belakang kelas C," jelasnya.

Sebelum penerapannya, pihaknya lebih dulu akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur penentuan kelas pasar tungging.

Setelah revisi itu rampung, barulah kebijakan ini resmi diberlakukan yang ditargetkan sebelum akhir tahun ini.

"Kita rencanakan kebijakan ini sudah jalan tahun ini juga," tutup Tezar.

Di tahun 2020, Pemko Banjarmasin menargetkan capaian PAD dari retribusi pasar mencapai Rp 6,12 miliar.

Hingga bulan Juli, realisasinya sudah mencapai Rp 4,27 miliar yang diyakini akan tercapai pada akhir tahun nanti.

Baca Juga: Tepat Detik-Detik Proklamasi, Warga Banjarmasin Upacara di Jalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm