“Kehadiran perda ini menajdi jalan tengah,” tambahnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Raperda Kebun Raya Banua, Suwardi Sarlan, juga merasa bersyukur dengan diserahkannya draft raperda tersebut kepada pihak kementerian.
Sehingga diharapkan upaya pengembangan Kebun Raya Banua yang berlokasi di lingkungan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, dapat segera berjalan sesuai harapan.
“Sesuai prosedur, setelah difinalisasi dapat cepat selesai prosesnya karena ini menyangkut kepentingan kita di Banua,” jelas anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan ini.
Baca Juga: Upayakan Bantuan Operasional Sekolah Keagamaan, DPRD Kalsel Belajar dari Jatim