Banjarmasin, Sonora.ID – Setelah melewati beberapa tahapan pembahasan, dua buah draft finalisasi Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat serta Raperda Kebun Raya Banua diserahkan oleh DPRD Kalimantan Selatan kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendapatkan fasilitasi sebelum disahkan.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Budaya dan Tanah Adat yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Lutfi Saifuddin, berharap draft raperda tersebut dapat segera mendapat nomor registrasi dari kementerian, sehingga fasilitasi yang mengatur tentang masyarakat adat di provinsi ini dapat segera direalisasikan.
“Kami harap raperda ini dapat segera terselesaikan dan langsung kita gunakan untuk pelestarian kebudayaan di Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga: Hasil Sudah Keluar, Semua Spesimen Swab Masif di DPRD Kalsel Negatif
Ia juga berharap dengan adanya raperda tersebut, maka upaya legislatif dan pemerintah daerah dalam memfasilitasi masyarakat adat yang ada di Bumi Lambung Mangkurat dapat terus berjalan.
Termasuk juga bersinergi dengan kepentingan-kepentingan lain, seperti untuk meminimalisir potensi gesekan yang berisiko terjadi.
Salah satunya konflik yang kerap terjadi antara pengusaha dan masyarakat adat terkait lahan yang digunakan oleh perusahaan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Pastikan Raperda Penyakit Menular Tak Bahas Sanksi Denda
“Kehadiran perda ini menajdi jalan tengah,” tambahnya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Raperda Kebun Raya Banua, Suwardi Sarlan, juga merasa bersyukur dengan diserahkannya draft raperda tersebut kepada pihak kementerian.
Sehingga diharapkan upaya pengembangan Kebun Raya Banua yang berlokasi di lingkungan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, dapat segera berjalan sesuai harapan.
“Sesuai prosedur, setelah difinalisasi dapat cepat selesai prosesnya karena ini menyangkut kepentingan kita di Banua,” jelas anggota Komisi III DPRD Kalimantan Selatan ini.
Baca Juga: Upayakan Bantuan Operasional Sekolah Keagamaan, DPRD Kalsel Belajar dari Jatim