Sonora.ID - Belakangan ini Bank Indonesia mengeluarkan uang edisi khusus ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75 tahun.
Uang tersebut merupakan selembar uang dengan nilai Rp. 75 ribu. Uang ini secara resmi diedarkan mulai tanggal 17/8/2020 kemarin.
Namun, beredar isu bahwa Bank Indonesia membatasi peredaran uang pecahan R. 75 Ribu tersebut.
Rupanya kabar tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: 679 Tenaga Medis Balikpapan Dapat Insentif dari Pemerintah Pusat
Hal ini terlihat dari maraknya penjualan uang senilai Rp 75 ribu, yang dijual bebas di beberapa E-commerce besar yang ada di Indonesia.
Oknum tersebut menjual uang baru tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari 1 juta hingga puluhan juta rupiah.
Uang edisi baru yang dikeluarkan BI di ditawarkan dengan harga Rp.50 Juta rupiah.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, Total Libur 11 Hari
Tak membutuhkan waktu lama tindakan penjualan uang rupiah yang dilakukan oleh beberapa oknum seller di e-commerce pun viral.
Berbagai akun gossip di sosial media pun berbondong-bondong mengunggah tangkap layar uang yang diperjual belikan.
Mengetahui fenomena tersebut Bank Indonesia kemudian meminta kepada para pemilik e-commerce yang ada di Indonesia untuk tidak memperjual belikan uang edisi khusus tersebut.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menegaskan, perusahaan melarang penjualan uang edisi khusus seharga jutaan rupiah.
“Kami terus melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar ketentuan yang berlaku," ujar dianya.
Ia mengimbau konsumen untuk melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan platform maupun hukum di Indonesia, melalui fitur ‘Laporkan’.
Baca Juga: 34 Relawan Covid-19 Dapat Penghargaan dari Pemkot Balikpapan