Pemotongan waktu istirahat
Dalam RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.
Dalam Pasal 79 Ayat (2) poin b disebutkan jika libur mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.
RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Adapun pengaturan cuti panjang tersebut termaktub dalam Pasal 79 ayat (5).
Cuti panjang itu akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Terus Ditolak Pekerja, Ekonom Kalsel: RUU Cipta Kerja Justru Bisa Jadi Solusi
Pengupahan
Pada RUU Cipta kerja, terdapat dua poin yang akan berimbas pada pegupahan pekerja perkantoran.
Pasal 88 B RUU Cipta Kerja misalnya, disebutkan aturan tentang standar pengupahan berdasarkan waktu.
Di pasal itu, pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
Tak sedikit yang menganggap jika sistem pengupahan itu akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberlakukan perhitungan upah per jam.
Baca Juga: Terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Jokowi: Pembahasannya Ditunda