4 Ancaman Serius Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

19 Agustus 2020 13:36 WIB
ilustrasi pekerja kantor
ilustrasi pekerja kantor ( ist)

Sonora.ID - Penolakan omnimbus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terus berlanjut seiring dengan pembahasan yang dilakukan oleh DPR.

Banyak masyarakat yang khawatir jika RUU Cipta Kerja disahkan akan semakin membuat rakyat menderita.

Antara lain elemen buruh, petani, nelayan, dan lingkungan hidup dan tak terkecuali para pekerja kantoran.

Dari sebelas klaster, ancaman terhadap pekerja kantoran datang dari klaster ketenagakerjaan yang dituangkan dalam BAB IV.

Baca Juga: DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja dengan Hati-hati & Transparan

Bab tersebut mengubah, menghapus, dan menetapkan peraturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.” begitu kalimat dalam draf RUU Cipta Kerja.

Melansir dari kompas.com, ada empat pasal yang dapat mengancam keberlangsungan para pekerja kantor apabila RUU Cipta kerja disahkan.

Baca Juga: Yandri Susanto Sebut DPR Telah Mendengar Masukan Mengenai RUU Cipta Kerja

Pemotongan waktu istirahat

Dalam RUU Cipta Kerja menghapus libur mingguan selama dua hari untuk lima hari kerja.

Dalam Pasal 79 Ayat (2) poin b disebutkan jika libur mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Adapun pengaturan cuti panjang tersebut termaktub dalam Pasal 79 ayat (5).

Cuti panjang itu akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Terus Ditolak Pekerja, Ekonom Kalsel: RUU Cipta Kerja Justru Bisa Jadi Solusi

Pengupahan

Pada RUU Cipta kerja, terdapat dua poin yang akan berimbas pada pegupahan pekerja perkantoran.

Pasal 88 B RUU Cipta Kerja misalnya, disebutkan aturan tentang standar pengupahan berdasarkan waktu.

Di pasal itu, pengupahan diterapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.

Tak sedikit yang menganggap jika sistem pengupahan itu akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk memberlakukan perhitungan upah per jam.

Baca Juga: Terkait RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, Jokowi: Pembahasannya Ditunda

Pada Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

Banyak pihak yang khawatir terkait poin tersebut, mereka khawatir pemerintah akan menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk minimum sektoral.

Rentan PHK

RUU Cipta Kerja juga mengatur dan mengubah ketentuan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Lewat Pasal 56 Ayat (3), RUU Cipta Kerja mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan berbagai pihak.

Baca Juga: Tolak Lanjutan Pembahasan RUU Cipta Kerja, FSPMI Kalsel Akan Gelar Aksi

RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dengan kontrak kerja.

Ketentuan perjanjian kerja PKWT bisa berkahir saat pekerjaan selesai, juga dapat membuat pekerja rentah di-PHK karena pengusaha dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir.

Kontrak seumur hidup

Pasal 61 yang salah satunya mengatur perjanjian kerja berkahir pada pekerja selesai pun akan diubah pada RUU Cipta Kerja.

Lewat pasal 61A, RUU Cipta Kerja menambahkan ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi pada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.

Aturan tentang perjanjian kerja dalam RUU Cipta Kerja ini dinilai akan merugikan.

Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan

Karena dinilai relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.

Jangka kontrak yang berada di tangan pengusaha bisa membuat perusahaan membuat status kontrak secara abadi.

Termasuk, pengusaha dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai tambahan pada Pasal 61A, yang tak ada dalam UU Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan..."

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm