Pada Pasal 88 C, (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.
Banyak pihak yang khawatir terkait poin tersebut, mereka khawatir pemerintah akan menghilangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk minimum sektoral.
Rentan PHK
RUU Cipta Kerja juga mengatur dan mengubah ketentuan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Lewat Pasal 56 Ayat (3), RUU Cipta Kerja mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan ditentukan berdasarkan kesepakatan berbagai pihak.
Baca Juga: Tolak Lanjutan Pembahasan RUU Cipta Kerja, FSPMI Kalsel Akan Gelar Aksi
RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur pembatasan jenis pekerjaan dan jangka waktu yang bisa diikat dengan kontrak kerja.
Ketentuan perjanjian kerja PKWT bisa berkahir saat pekerjaan selesai, juga dapat membuat pekerja rentah di-PHK karena pengusaha dapat menentukan sepihak pekerjaan berakhir.
Kontrak seumur hidup
Pasal 61 yang salah satunya mengatur perjanjian kerja berkahir pada pekerja selesai pun akan diubah pada RUU Cipta Kerja.
Lewat pasal 61A, RUU Cipta Kerja menambahkan ketentuan pengusaha wajib memberikan kompensasi pada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir karena jangka waktu perjanjian kerja dan selesainya pekerjaan.
Aturan tentang perjanjian kerja dalam RUU Cipta Kerja ini dinilai akan merugikan.
Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan
Karena dinilai relasi kuasa yang timpang dalam pembuatan kesepakatan.
Jangka kontrak yang berada di tangan pengusaha bisa membuat perusahaan membuat status kontrak secara abadi.
Termasuk, pengusaha dapat sewaktu-waktu mem-PHK pekerja kontrak asalkan memberi kompensasi sesuai tambahan pada Pasal 61A, yang tak ada dalam UU Ketenagakerjaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran jika RUU Cipta Kerja Disahkan..."