Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada

19 Agustus 2020 14:05 WIB
Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada
Oknum ASN Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Netralitas Pilkada ( Sonora/Gerard Mampuk)

Sesuai kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Minut akan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, yang intinya meminta pelanggaran netralitas ditindaklanjuti.

“Sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan para saksi, sudah melalui mekanisme kelembagaan dan hasilnya memutuskan telah terjadi pelanggaran netralitas. Sesuai keweanangan Kami (Bawaslu) akan mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara, yang meminta pelanggaran netralitas ditindaklanjuti," kata Rahman Ismail Komisioner Bawaslu Minahasa Utara, di kantor Bawaslu Minut, di Airmadidi, Minahasa Utara, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Seriusi Penanganan Covid-19, Pemda Sulut Genjot Pembangunan RSUD Sulawesi Utara

Pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Badan Keuangan Pemkab Minut Petrus Macarau  terkait dengan aksi pembagian bantuan kepada masyarakat.

Meski belum resmi, Petrus digadang akan menjadi salah satu kontestan dalam Pilkada Minut mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Kota Manado Gelar Rapid Tes Karyawan Pusat Perbelanjaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm