Banjarmasin, Sonora.ID - Eks pemimpin redaksi banjarhits.id (partner 1001 media kumparan), Diananta Putera Sumedi, resmi menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 75 tahun.
Ia bebas setelah menjalani hukuman selama 3 bulan 15 hari di Lapas Kelas IIB Kotabaru.
Sebelumnya Diananta divonis Majelis Hakim PN Kotabaru bersalah atas berita yang diadukan, berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel', yang diunggah melalui saluran banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.
Beberapa hari setelah vonis bersalah, Dewan Pers baru mengambil sikap, melalui surat pernyataan Dewan Pers Nomor:02/P-DP/VIII/2020 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Diananta Putera Sumedi, mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id.
Baca Juga: Seribu Lebih Napi di Sulawesi Utara Terima Remisi HUT RI Ke 75
Namun, Nanta, panggilan akrabnya menilai pernyataan sikap Dewan Pers tersebut sudah terlambat.
Yang membuatnya prihatin, mulai dari kasus ini bergulir di kepolisian hingga naik ke kejaksaan, Dewan Pers terkesan diam.
"Tidak ada sikap resmi dari Dewan Pers terkait kasus ini. Ketika wartawan sudah babak belur, dihukum dan berstatus sebagai mantan narapidana, Dewan Pers baru mengambil sikap," ucapnya kepada awak media.
Menurut Nanta, ini merupakan evaluasi bagi Dewan Pers ke depan dan diharapkan pola seperti ini tidak terjadi lagi terhadap insan pers di Indonesia.
Baca Juga: Sebanyak 14 Ribu Narapidana Taat Aturan di Sumatera Utara Dapat Remisi
Dewan Pers juga dituntut untuk lebih pro aktif melindungi kerja-kerja jurnalistik.
"Apapun organisasi profesi yang bersangkutan, Dewan Pers harus melindungi tugas jurnalis," tegasnya.
Nanta menilai Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri - Dewan Pers tidak bisa menjadi dasar hukum yang kuat.
Meskipun kasus telah dinyatakan selesai lewat jalur pers, namun pihak - pihak bersangkutan masih bisa menempuh jalur hukum.
Baca Juga: 37 Napi Terima Remisi Bebas, Gubernur Bali Harap Bisa jadi Warga Lebih Baik
"Saya mendesak Dewan Pers agar memperkuat perlindungan terhadap kerja - kerja jurnalistik," beber Nanta.
Selain itu, Nanta menilai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih belum sempurna sehingga harus direvisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat, UU Pers yang semestinya menjadi payung hukum para jurnalis ini masih memiliki celah untuk digugat secara pidana.
"Begitu pula UU ITE. Ini juga harus direvisi di Mahkamah Konstitusi dengan tujuan menguatkan kerja - kerja wartawan. Wartawan harus bekerja dalam suasana bebas, merdeka dan tidak boleh bekerja dalam suasana ketakutan, tekanan serta ancaman," jelas Nanta.
Baca Juga: 4.702 Napi di Sulsel Dapat Remisi HUT RI ke-75, Negara Hemat Rp 8,5 Milyar