Tolak Denda bagi Warga Tak Bermasker, Wali Kota Bekasi: Cari Pemasukan Saja Susah

20 Agustus 2020 12:00 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ( Kompas.com)

Sonora.ID - Angka penambahan kasus positif corona di Indonesia masih terbilang sangat tinggi, termasuk yang terjadi di Jawa Barat.

Untuk itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun memberikan sanksi bagi mereka yang tidak taat dengan imbauan pemerintah untuk melakukan protokol kesehatan.

Ridwan Kamil memutuskan memberlakukan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Meski Sudah Diteken, Pergub Tentang Sanksi Protokol Kesehatan Belum Diberlakukan

Menanggapi keputusan Kang Emil tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakn bahwa pihaknya lebih memilih memberikan sanksi secara persuasif dari pada denda.

Bukan hanya guna menyesuaikan kondisi psikologis menyatakat, tetapi juga menyadari banyaknya masyarakat yang sedang krisis keuangan.

“Wajib masker sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat, karena kita berada di wilayah Jawa Barat otomatis berlaku. Hanya saja saya kan orientasinya kepada persuasif lebih kepada mengimbau,” ungkapnya menjelaskan.

Baca Juga: DPRD Kalsel Pastikan Raperda Penyakit Menular Tak Bahas Sanksi Denda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm