Dikutip dari TribunNews.com, pihaknya hingga saat ini belum menerapkan sanksi denda sama sekali kepada warganya di Bekasi.
Rahmat menyadari bahwa banyak warga yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam kondisi perekonomiannya, dan nominal Rp 150 ribu itu bukan angka yang kecil.
Meski demikian, Rahmat pun tetap memberikan sanksi atau teguran yang persuasif bagi warga Bekasi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Baca Juga: Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masker di Banjarmasin Dinilai Berlebihan
“Kan mau cari penghasilan saja susah dalam kondisi seperti ini, tapi sanksi tetap ada setelah melalui proses,” sambungnya.
Baginya, sanksi berupa denda uang menjadi pilihan terakhir yang digunakan untuk mendisiplinkan warga yang belum mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Diketahui bahwa kebijakan serupa juga berlaku di berbagai wilayah di Indonesia, yaitu denda bagi mereka yang tidak tertib jalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Meski Dapat Apresiasi, Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Perlu Dikaji