Sonora.ID - Angka penambahan kasus positif corona di Indonesia masih terbilang sangat tinggi, termasuk yang terjadi di Jawa Barat.
Untuk itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun memberikan sanksi bagi mereka yang tidak taat dengan imbauan pemerintah untuk melakukan protokol kesehatan.
Ridwan Kamil memutuskan memberlakukan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu bagi mereka yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Meski Sudah Diteken, Pergub Tentang Sanksi Protokol Kesehatan Belum Diberlakukan
Menanggapi keputusan Kang Emil tersebut, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakn bahwa pihaknya lebih memilih memberikan sanksi secara persuasif dari pada denda.
Bukan hanya guna menyesuaikan kondisi psikologis menyatakat, tetapi juga menyadari banyaknya masyarakat yang sedang krisis keuangan.
“Wajib masker sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat, karena kita berada di wilayah Jawa Barat otomatis berlaku. Hanya saja saya kan orientasinya kepada persuasif lebih kepada mengimbau,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: DPRD Kalsel Pastikan Raperda Penyakit Menular Tak Bahas Sanksi Denda
Dikutip dari TribunNews.com, pihaknya hingga saat ini belum menerapkan sanksi denda sama sekali kepada warganya di Bekasi.
Rahmat menyadari bahwa banyak warga yang saat ini masih mengalami kesulitan dalam kondisi perekonomiannya, dan nominal Rp 150 ribu itu bukan angka yang kecil.
Meski demikian, Rahmat pun tetap memberikan sanksi atau teguran yang persuasif bagi warga Bekasi yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Baca Juga: Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masker di Banjarmasin Dinilai Berlebihan
“Kan mau cari penghasilan saja susah dalam kondisi seperti ini, tapi sanksi tetap ada setelah melalui proses,” sambungnya.
Baginya, sanksi berupa denda uang menjadi pilihan terakhir yang digunakan untuk mendisiplinkan warga yang belum mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Diketahui bahwa kebijakan serupa juga berlaku di berbagai wilayah di Indonesia, yaitu denda bagi mereka yang tidak tertib jalankan protokol kesehatan.
Baca Juga: Meski Dapat Apresiasi, Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Perlu Dikaji