Misalnya ruang-ruang publik dan lokasi wisata seperti siring dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya massa.
Karena sebelumnya hanya pasar-pasar tradisional yang menjadi titik fokus petugas untuk mensosialisasikan regulasi tersebut.
"Sudah ada beberapa pasar yang kita datangi. Misalnya Pasar Sederhana dan Kalindo. Kita tempel selebaran dan bagikan masker," tambahnya.
Terakhir, Ia berharap agar dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang ini masyarakat bisa benar-benar mengerti dengan sanksi, apabila tidak menjalankan protokol kesehatan.
"Jadi jika nanti ditindak, tidak ada lagi alasan warga lagi karena semua sudah kami anggap mengerti," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, yang coba dikonfirmasi terkait revisi aturan tersebut belum memberikan jawaban.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Tracing 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim yang Positif Covid-19