Perwali 60 Direvisi, Penerapan Sanksi di Banjarmasin Ditunda

20 Agustus 2020 12:30 WIB
Sosialisasi Perwali 60 Tahun 2020 di Banjarmasin, oleh Pol PP
Sosialisasi Perwali 60 Tahun 2020 di Banjarmasin, oleh Pol PP ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Misalnya ruang-ruang publik dan lokasi wisata seperti siring dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya massa.

Karena sebelumnya hanya pasar-pasar tradisional yang menjadi titik fokus petugas untuk mensosialisasikan regulasi tersebut.

"Sudah ada beberapa pasar yang kita datangi. Misalnya Pasar Sederhana dan Kalindo. Kita tempel selebaran dan bagikan masker," tambahnya.

Terakhir, Ia berharap agar dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang ini masyarakat bisa benar-benar mengerti dengan sanksi, apabila tidak menjalankan protokol kesehatan.

"Jadi jika nanti ditindak, tidak ada lagi alasan warga lagi karena semua sudah kami anggap mengerti," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi, yang coba dikonfirmasi terkait revisi aturan tersebut belum memberikan jawaban.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Tracing 21 Karyawan Lumbung Pangan Jatim yang Positif Covid-19

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm