Warganet Heboh, 50 Pekerjaan Yang Diklaim Haram, Salah Satunya Koperasi Simpan Pinjam

20 Agustus 2020 13:35 WIB
Warganet Heboh, 50 Pekerjaan Yang Diklaim Haram, Salah Satunya Koperasi Simpan Pinjam
Warganet Heboh, 50 Pekerjaan Yang Diklaim Haram, Salah Satunya Koperasi Simpan Pinjam ( )

Sonora.ID - Nitizen kembali dihebohkan dengan pernyataan viral yang menyebutkan bahwa kita sering kali terjebak oleh pekerjaan yang haram.

Sebuah akun twitter bernama @narkosum mengunggah ulang sebuah postingan dari seseorang bernama Abu Yahya Al Bustamy.

 

Postingan tersebut berisikan daftar pekerjaan yang hukumnya haram terutama bagi umat muslim.

Postingan tersebut pun kemudian viral di twitter dan juga facebook. Usai postingan Abu Yahya Al Bustamy viral, akun facebooknya kini tidak dapat ditemukan lagi.

Baca Juga: Tolak Denda bagi Warga Tak Bermasker, Wali Kota Bekasi: Cari Pemasukan Saja Susah

Kehebohan ini berawal dari sebuah unggahan yang dilakukan oleh akun Facebook Abu Yahya Al Bustamy.

Akun tersebut menuliskan ‘daftar pekerjaan haram namun banyak yang menggelutinya’.

Kemudian, banyak akun-akun yang melakukan tangkapan layar terhadap postingan itu, dan dibagikan ke akun media sosial mereka.

 

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Kereta Api Priority Kini Hadir pada Rangkaian KA Argo Wilis

“Kalau antum bekerja dengan profesi di salah satu list ini, resign dan segera bertobatlah. Karena pekerjaan ini KARAM. Eh haram!,” ujar @narkosum.

Lalu apasajakah daftar pekerjaan haram menurut Abu Yahya Al Bustami? Berikut daftar 50 pekerjaan haram versinya.

- Penyanyi

- Artis

- Pelawak

- Penari

- Modeling

- Pramugari Wanita

- Pegawai Bank (Manajer, teller, security, sampai office boy)

- Pemain Musik

- Pembuat alat-alat musik

- Penjual alat-alat musik

- Penjual kue ulang tahun

 Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Cairkan Insentif Tenaga Medis Tanggal 24 Agustus

- Penjual petasan/kembang api

- Penjual rambut palsu

- Penjual majalah/tabloid porno

- Penjual CD/Kaset musik

- Penjual barang black market

- Penjual barang palsu/bajakan

- Jasa penukaran uang

- Asuransi

- Sales mobil/motor/elektronik

- Penjual pakaian yang membuka aurat (Perlu ditinjau customer/kehati-hatian)

- FIF/Leasing

- Koperasi simpan pinjam

- MLM (Multi Level Marketing)

- Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahram)

-  Salon kecantikan (Perlu ditinjau customer/kehati-hatian)

Baca Juga: Petisi Bebaskan Jerinx SID Capai Lebih dari 100 Ribu Orang

-  Tukang rias make up/pengantin

- Instruktur senam aerobik

- Pelatih (Perlu ditinjau jenis pekerjaannya)

- Online shop dengan sistem dropship.

- Karyawan dan security pub/diskotik.

- Karyawan dan security tempat lokalisasi

- Karyawan dan security tempat karaoke

- Atlit binaraga dan balet

- Penjual rokok

- Karyawan pabrik rokok

- Fotografer (Perlu ditinjau customer dan tujuannya)

- Debt Collector

- Tukang pembuat tatto

- Peramal

- Pegawai Pajak

- Guru Filsafat

- Pengamen

- Debus

- Tukang sulap

- Menjadi waria

- Pembuat/penjual boneka atau patung

- Pelukis

- Dan masih banyak lagi.

Di akhir tulisannya, Abu Yahya Al Bustamy meminta kepada para pekerja yang menggeluti bidang di atas agar segera meninggalakannya.

“Hendaknya segera bertaubat dan resign, kemudian hijrah mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan berkah,” tulisnya.

 

Baca Juga: 21 Agustus Cuti Bersama, Banmus DPRD Kalsel Sesuaikan Agenda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm